Bapak Rasdi Dano Mas'ud, S.Pd.I (Kepala Desa Yayasan) berhasil masuk Anugerah TOP 10 terbaik Paralegal Justice Award Tahun 2024 yang diselenggrakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. kegiatan di mulai tanggal 28 Mei 2024 sampai tanggal 1 juni 2024 bertempat di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jl. Raya Gandul No.4, Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Para peserta Paralegal Academy, yang terdiri atas kepala desa dan lurah seluruh Indonesia yang mewakili masing-masing daerah.
Dari total tiga ratus peserta, dipilih sepuluh orang terbaik yang akan bersaing untuk mendapatkan anugerah Paralegal Justice Award 2024. Penilaian sepuluh orang terbaik ini tentunya melibatnya berbagai kriteria, mulai dari pengalamannya melakukan penyelesaian sengketa dengan jalur mediasi (non-litigasi), keaktifan saat belajar di dalam kelas, hasil pre-test dan post-test, program-program yang mendukung agenda prioritas pemerintah selama menjabat sebagai kepala desa dan lurah, serta lain sebagainya.
Berikut ini daftar nama peserta Paralegal Academy yang lulus dengan peringkat sepuluh besar:
1. I Made Ardiana Putra (Desa Karang Asem, Provinsi Bali)
2. Yulian Fathiniah (Kelurahan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta)
3. Taufik Hidayat (Desa Suco, Provinsi Jawa Timur)
4. Reza Dipa Pradeka (Kelurahan Prapatan, Provinsi Kalimantan Timur)
5. Dikurnia Putra (Kelurahan Tiban Baru, Provinsi Kepulauan Riau)
6. Suharto (Desa Tegalsari, Provinsi Lampung)
7. Rasdi Sano Mas'ud (Desa Yayasan, Provinsi Maluku Utara)
8. Praiselia Rebecca Dalensang (Kelurahan Wangunrer Timur, Provinsi Sulawesi Utara)
9. Indra Fajar (Kelurahan Bengkel, Provinsi Sulawesi Utara)
10. M. Agus Sahputra (Desa Cipanas, Provinsi Jawa Barat)
PJA bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga merupakan dorongan bagi BPHN untuk meningkatkan kompetensi kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di masyarakat. tentunya ini tidak terlepas atas dukungan dari Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dan teristimewah masyarakat Desa Yayasan serta masyarakat Pulau Morotai.