Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten pulau Morotai dibentuk oleh Kepala Desa Yayasan pada tanggal 27 Juli 2023, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 414.1/26-SK/2016/2023414.1/26-SK/2016/2023 Tahun 2023.
Tugas PPID Desa Yayasan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Desa Yayasan sebagai berikut:
- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Silakan baca SK PPID secara lengkap dibawah ini :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA YAYASAN